SYARAT DAN KETENTUAN
Jika siswa sudah mengikuti kursus sampai ⅓ waktu diklat kemudian akan mengundurkan diri maka biaya yang harus ditanggung sebesar ½ biaya diklat. Apabila siswa sudah membayar lunas maka sisanya akan dikembalikan.
Jika siswa sudah mengikuti kursus melebihi ⅓ waktu diklat kemudian akan mengundurkan diri, maka yang harus dibayarkan semua biaya diklat ( lunas ), kecuali biaya catering yang diperhitungkan mulai dari keputusan pengunduran diri sampai selesai diklat
Siswa hanya dapat mengambil garansi jika memenuhi seluruh syarat berikut:
- Kelas Intensif: 90%
- Kelas Reguler: 80%
- (Catatan: Siswa kelas reguler yang bekerja dan dirasa tidak dapat memenuhi kehadiran minimal, wajib menyerahkan surat keterangan kerja dari perusahaan pada saat awal diklat)
2. Nilai rata-rata Sertifikat, minimal 75
3. Pembayaran, seluruh biaya diklat telah dilunasi